Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.
Your Correction