Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 42 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction