Correct Article 2
PP Nomor 42 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp
62.345.706.002,22 (enam puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam ribu dua rupiah dua puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini
Your Correction
