Correct Article 26
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku:
a. Pertamina dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan menyerahkan kepada Badan Pelaksana semua dokumen yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan;
b. Kepala Badan Pelaksana dan Direktur Utama Pertamina dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Semua pekerja Pertamina yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini menangani pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil, dipekerjakan pada Badan Pelaksana dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun dapat memilih status tetap sebagai pekerja Pertamina atau personil Badan Pelaksana;
d. Kepala Badan Pelaksana dan Direktur Utama Pertamina mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pekerja Pertamina sebagai-mana dimaksud dalam huruf c;
e. Gaji dan penghasilan lain personil Badan Pelaksana yang berasal dari Pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf c pada saat menjadi personil Badan
Pelaksana, paling kurang sama dengan gaji dan penghasilannya pada saat terakhir bekerja di Pertamina;
f. Sistem penggolongan gaji dan penghasilan lain dari personalia Badan Pelaksana sama dengan sistem yang diberlakukan di Pertamina sampai ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pelaksana;
g. Seluruh aset negara yang dikelola oleh Pertamina, yang selama ini digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
h. Seluruh aset negara yang dikelola oleh Pertamina dan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan digunakan oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil beralih pengelolaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
i. Seluruh hak dan kewajiban Pertamina yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil beralih kepada Badan Pelaksana.
Your Correction
