Correct Article 23
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) PRESIDEN dapat memberhentikan Kepala Badan Pelaksana, dalam hal :
a. mengundurkan diri;
b. dianggap tidak cakap dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;
c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pelaksana;
d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
f. dipidana penjara karena melakukan kejahatan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam upaya peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pelaksana, PRESIDEN dapat memberhentikan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
