Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas usia pensiun unsur Pimpinan Badan Pelaksana dan Tenaga Ahli adalah 60 (enam puluh) tahun. (2) Batas usia pensiun personalia selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (3) Dalam hal tertentu dan sangat diperlukan, PRESIDEN dapat memperpanjang masa jabatan Kepala Badan Pelaksana tiap tahun dan paling banyak 3 (tiga) kali.
Your Correction