Correct Article 20
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Wakil Kepala Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
