Correct Article 19
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana adalah paling kurang :
a. warga negara INDONESIA;
b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
c. memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak sedang dinyatakan pailit.
Your Correction
