Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam melaksana-kan tugas Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Your Correction