Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. (2) Pengelolaan keuangan Badan Pelaksana dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Your Correction