Correct Article 5
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pelaksana merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Nilai kekayaan awal Badan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama oleh Departemen, Departemen Keuangan, dan Pertamina.
(3) Pengalihan kepemilikan dan penghapusan kekayaan Badan Pelaksana dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) Badan Pelaksana wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
