Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 42 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Hasil Survei dan Pemetaan untuk instansi atau lembaga tertentu tidak dipungut biaya. (2) Kriteria instansi atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction