Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 42 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan pemberi kerja yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Your Correction