Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 42 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: 1. Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; 2. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Your Correction