Correct Article 6
PP Nomor 42 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I MALUKU
Current Text
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
