Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 42 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Makian Malifut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, yang meliputi wilayah : 1. Desa Ngofakiaha; 2. Desa Ngofagita; 3. Desa Samsuma; 4. Desa Tahane; 5. Desa Matsa; 6. Desa Tiowor; 7. Desa Bobawa; 8. Desa Talapao; 9. Desa Tafasoho; 10. Desa Sabale; 11. Desa Ngofabobawa; 12. Desa Malapa; 13. Desa Mailoa; 14. Desa Peleri; 15. Desa Tagono; 16. Desa Soma; 17. Desa Pasir Putih; 18. Desa Tabobo; 19. Desa Balisosang; 20. Desa Sosol/Malifut; 21. Desa Wangeotak; 22. Desa Gayok; 23. Desa Bobanelgo; 24. Desa Tetewang; 25. Desa Akelamo Kao; 26. Desa Gamsungi; 27. Desa Dum-Dum. (2) Wilayah Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari sebagian wilayah : a. Kecamatan Makian, yang terdiri dari : 1. Desa Ngofakiaha; 2. Desa Ngofagita; 3. Desa Samsuma; 4. Desa Tahane; 5. Desa Matsa; 6. Desa Tiowor; 7. Desa Bobawa; 8. Desa Talapao; 9. Desa Tafasoho; 10.Desa Sabale; 11.Desa Ngofabobawa; 12.Desa Malapa; 13.Desa Mailoa; 14.Desa Peleri; 15.Desa Tagono; 16.Desa Soma; b. Kecamatan Kao, yang terdiri dari : 1. Desa Tabobo; 2. Desa Balisosang; 3. Desa Sosol/Malifut; 4. Desa Wangeotak; 5. Desa Gayok; c. Kecamatan Jailolo, yang terdiri dari : 1. Desa Bobane Igo; 2. Desa Tatewang; 3. Desa Akelamo Kao; 4. Desa Gamsungi; 5. Desa Dum-Dum; 6. Desa Pasir Putih; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ngofakiaha.
Your Correction