Correct Article 2
PP Nomor 42 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 2-1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR
Current Text
(3) a.
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah INDONESIA.
b. Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi di seluruh wilayah INDONESIA.
2. Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5a
Pelanggan terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat berakibat pencabutan Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Your Correction
