Correct Article I
PP Nomor 42 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 2-1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR
Current Text
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
