Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 42 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Mendawai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi wilayah : a. Desa Mendawai; b. Desa Teluk Sebulu; c. Desa Kampung Melayu; d. Desa Tewang Kampung; e. Desa Perigi; f. Desa Tumbang Bulan. (2) Wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mendawai, maka wilayah Kecamatan Katingan Kuala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction