Article 1
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.
Pasal 2…
PP Nomor 42 Tahun 1995
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.