Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
3. Dana Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah semua dana yang berujud uang dan atau barang yang berasal dari masyarakat dan sumber- sumber lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
4. Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
5. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Menteri adalah Menteri Sosial.
depkumham.go.id