Correct Article 40
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Pere ncanaan, pelaksanaan, dan pertanggun gj awaban an ggar€rn Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara, kecuali diatur secara khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
