Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal39...
Your Correction