Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Otoritas Jasa Keuangan wajib menJrusun pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dalam bentuk laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada standar akuntansi keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan menya,mpaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Ralryat dengan tembusan kepada Menteri. (4) Penyusunan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction