Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aset hasil pengadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi barang milik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction