Correct Article 35
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36. . .
Your Correction
