Correct Article 1
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
5. Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
6. Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Rrngutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.
7. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman / hibah luar negeri, pinjaman / hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek.
Pasal2...
Your Correction
