Correct Article 5
PP Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
Current Text
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Your Correction
