Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. kesehatan; dan b. pariwisata. Sanur
Your Correction