Correct Article 47
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Tata cara mengenai:
a. penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(6);
b. pembongkaran barang dan pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
d. pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
e. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
f. penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dan
g. manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
