Correct Article 46
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Dalam rangka pengamanan hak-hak negara, pelaksanaan perumusan dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Your Correction
