Correct Article 45
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan:
a. pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik dan non-elektronik; dan/atau
b. rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KPBPB, dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
