Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction