Correct Article 44
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction
