Correct Article 43
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.
(2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis terkait atau Badan Pengusahaan.
Your Correction
