Correct Article 42
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), pengusaha TPS, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha pengangkutan, atau pengusaha di bidang cukai wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas permintaan pejabat bea dan cukai dalam rangka menjalankan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan dan/atau kegiatan di bidang cukai untuk kepentingan audit cukai.
(4) Tata cara pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
Your Correction
