Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap barang yang akan: a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK; atau b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Terhadap pemasukan: a. barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau b. Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap barang yang akan: a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean; atau b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko atau nota hasil intelijen. (4) Tata cara mengenai penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction