Correct Article 18
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga profesional.
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction
