Correct Article 38
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik kepabeanan yang terhubung dengan INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) Dalam hal telah ditetapkan kondisi kahar, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis di atas formulir.
(4) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dicatat sebagai impor.
(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.
Your Correction
