Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya. (2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari: a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hasil kerja sama dengan pihak lain; c. hibah yang diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan; d. pendapatan yang diperoleh dari uang wajib tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya; dan/atau e. hasil usaha lainnya. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan. (5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction