Correct Article 15
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai PPK-
BLU, kecuali diatur lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
