Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat. (3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Your Correction