Correct Article 13
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Your Correction
