Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean di KPBPB, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di TPS. (2) Dalam hal tertentu, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari KPBPB ke: a. luar Daerah Pabean; b. KPBPB lainnya; c. Tempat Penimbunan Berikat; d. KEK; atau e. tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean.
Your Correction