Correct Article 35
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib dibongkar di:
a. Kawasan Pabean; atau
b. tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), wajib dilakukan di:
a. Kawasan Pabean; atau
b. tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.
Your Correction
