Correct Article 34
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. KPBPB lainnya; atau
c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional.
(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh pengangkut.
(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam Inward Manifest.
(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari KPBPB menuju ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. KPBPB lainnya; atau
c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(6) Kewajiban untuk menyerahkan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), juga berlaku untuk angkutan penyeberangan di dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(7) Tata cara penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, ekosistem logistik, Inward Manifest, dan Outward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest.
Your Correction
