Correct Article 11
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
