Correct Article 9
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf a, Badan Pengusahaan mengembangkan kegiatan di bidang
ekonomi pada sektor pertanian, perdagangan, maritim, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan rencana detail tata ruang.
(4) Dalam hal rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum ditetapkan, pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilaksanakan berdasarkan perencanaan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.
(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di KPBPB.
(7) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.
(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah dengan KPBPB.
Your Correction
