Correct Article 66
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga teknis harus menyampaikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Pengecualian ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(4) harus disampaikan Ketua Dewan Kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan yang telah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction
