Correct Article 65
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Kegiatan pemberian perizinan atas pemenuhan ketentuan pembatasan oleh Badan Pengusahaan dilaksanakan dengan tetap menjamin kelancaran arus
lalu lintas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB.
Your Correction
