Correct Article 64
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:
a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan
b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean.
(2) Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan
pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:
a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan
b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan.
(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas:
a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan.
(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis.
Your Correction
