Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Your Correction