Correct Article 62
PP Nomor 41 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Your Correction
